Report To The Nation Tahun 2016
Badan POM juga berupaya meningkatkan daya saing produk Obat dan Makanan di pasar lokal maupun global dengan meningkatkan kemandirian produsen Obat dan Makanan serta bimbingan teknis dalam pemenuhan standar dan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, untuk mendukung tugas Badan POM, sistem pengawasan Obat dan Makanan sangat penting untuk diperkuat, meliputi kelembagaannya seperti kualitas sumber daya manusia, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik, sistem teknologi informasi, laboratorium dan sarana dan prasarana lainnya serta kerjasama dengan pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga terkait.
Peran strategis Badan POM tersebut untuk mendukung tercapainya rencana pembangunan nasional yang tertuang pada RPJMN 2015-2019. RPJMN 2015-2019 merupakan dokumen perencanaan Pembangunan Nasional yang akan dilaksanakan oleh Kementerian dan Lembaga melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Strategis dari Kementerian/Lembaga (Renstra-KL) 2015-2019. Pada tanggal 8 April 2015 Badan POM telah menerbitkan Renstra BPOM 2015-2019 yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 2 Tahun 2015 tentang Renstra BPOM Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 515).
Unduh Laporan Triwulan I
Unduh Laporan Triwulan II
Unduh Laporan Triwulan III
Unduh Laporan Triwulan IV