SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.06.26.174 Tanggal 24 Juni 2026
Tentang
PerBPOM 8 Tahun 2026, Permudah Perizinan Kosmetik bagi Pelaku Usaha dan Jamin Kosmetik Aman bagi Masyarakat
Jakarta – BPOM telah menetapkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 (PerBPOM 8/2026) tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) pada 21 April 2026 lalu. PerBPOM ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik yang dinilai perlu pembaruan karena tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
BPOM telah menggelar Sosialisasi MengenAi Regulasi Terkini Sertifikasi CPKB (SMART CPKB) ini dengan tema “Langkah Cerdas Menuju Sertifikasi CPKB” di Aula Bhinneka Tunggal Ika BPOM pada Kamis (18/06/2026). Kegiatan ini mengundang perwakilan dari kementerian/lembaga, organisasi profesi, akademisi, pelaku usaha di bidang kosmetik, serta lembaga swadaya masyarakat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman stakeholders mengenai ketentuan terbaru sertifikasi CPKB, menyamakan persepsi dalam implementasi peraturan baik dari sisi regulator maupun dari pelaku usaha, meningkatkan pemenuhan standar fasilitas produksi kosmetik sesuai ketentuan sertifikasi CPKB, serta membangun komunikasi dan kolaborasi antara BPOM dengan pemangku kepentingan dalam implementasi peraturan agar lebih efektif.
PerBPOM 8/2026 ini mengatur mengenai ketentuan umum serta persyaratan dan tata cara sertifikasi CPKB, termasuk sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup. Selain itu, peraturan ini memuat lampiran yang terdiri dari format sertifikat, formulir permohonan, daftar dokumen penerapan sistem mutu CPKB. Beberapa pengaturan yang dilakukan pembaruan dalam PerBPOM 8/2026 antara lain BPOM juga memberikan kemudahan yaitu penghapusan persetujuan denah bangunan kosmetik dan mekanisme perhitungan timeline pada layanan sertifikasi menggunakan satu mekanisme yaitu clock on dan clock off.
Selain itu, penambahan ketentuan kriteria industri kosmetik golongan A dan B serta penegasan bahwa industri kosmetik yang memperoleh sertifikat pemenuhan aspek CPKB tidak boleh menerima kontrak produksi. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat maturitas industri kosmetik sekaligus mendorong kemandirian pelaku usaha kosmetik dalam memenuhi persyaratan sertifikasi
“Regulasi terbaru ini menghadirkan berbagai penyederhanaan proses sertifikasi guna mendukung kemudahan berusaha tanpa mengurangi pemenuhan standar keamanan dan mutu kosmetik,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.
PerBPOM 8/2026 juga menyebut bahwa industri kosmetik yang sudah tidak aktif dapat mengajukan pencabutan sertifikat CPKB atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB. Industri juga dapat melakukan pengajuan pembaharuan paling cepat 6 bulan dan paling lambat sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir. Peraturan ini telah mengakomodasi industri kosmetik yang akan menggunakan fasilitas produksi kosmetik untuk memproduksi produk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) dan Obat Kuasi melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetik Bersama PKRT/Obat Kuasi. Hal ini diharapkan dapat memberikan peluang usaha baru bagi industri kosmetik dengan tetap mematuhi standar cara pembuatan kosmetik yang baik.
Untuk menguatkan tindakan hukum, memastikan kepatuhan pelaku usaha, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, pada PerBPOM 8/2026 juga ditambahkan beberapa sanksi yang lebih ketat. Sanksi bagi pelaku pelanggaran tersebut berupa penutupan sementara akses secara elektronik pengajuan permohonan notifikasi serta penutupan sementara secara elektronik pengajuan permohonan Sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. BPOM juga dapat melakukan pembekuan sertifikat CPKB atau Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan PerBPOM 8/2026.
“Dengan penetapan peraturan ini, industri kosmetik mendapatkan panduan yang lebih jelas, praktis dalam melakukan proses sertifikasi yang lebih transparan dan efisien, sehingga pelaku usaha, termasuk UMKM, diharapkan lebih mudah memenuhi persyaratan.” ujar Kepala BPOM.
Taruna Ikrar berharap pemberlakuan PerBPOM 8/2026 dapat menjadi acuan bagi petugas BPOM dalam melakukan pelayanan sertifikasi CPKB dan pengawasan kosmetik, memberikan kepastian hukum, kejelasan prosedur, serta penyederhanaan layanan sertifikasi CPKB. Dengan demikian, pelaku usaha berkomitmen penuh dan menjamin kosmetik yang diproduksi telah memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
“BPOM berkomitmen mendampingi pelaku usaha agar kosmetik Indonesia tidak hanya dicintai di dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing di pasar global. Kami ingin setiap produk yang lahir dari negeri ini menjadi simbol kualitas dan kepercayaan,” pungkasnya.
Taruna Ikrar optimis masyarakat akan semakin terlindungi dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu dengan adanya PerBPOM 8/2026 ini. “Mari kita dukung bersama penerapan CPKB ini. Dengan standar yang lebih baik, kita wujudkan kosmetik Indonesia yang aman, berkualitas, dan membanggakan,” tukas Taruna Ikrar.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
