SIARAN PERS
Nomor HM.01.2.1.09.26.269 Tanggal 10 September 2026
Tentang
BPOM Ungkap Pyrimidenafil sebagai Modus Baru Temuan Obat Bahan Alam Mengandung BKO
Jakarta – BPOM menemukan jenis bahan kimia obat (BKO) pyrimidenafil, yang belum pernah teridentifikasi sebelumnya di dalam produk obat bahan alam (OBA). Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan BPOM periode Juli 2026. Pyrimidenafil ditemukan pada 3 produk OBA dengan klaim stamina pria, yaitu EXIE, YUBOKKI, dan DURAMAX yang diproduksi oleh PT Bintang Kupu-Kupu, Tangerang.
Pyrimidenafil adalah senyawa kimia yang bekerja sebagai penghambat enzim fosfodiesterase-5 (PDE5), yaitu mekanisme yang juga dimiliki oleh obat untuk gangguan fungsi ereksi, seperti sildenafil. Senyawa ini dapat meningkatkan aliran darah sehingga berpotensi memberikan efek peningkatan fungsi seksual pria.
Selama ini, BKO yang kerap ditemukan pada OBA dengan klaim stamina pria antara lain sildenafil dan tadalafil. Temuan pyrimidenafil menunjukkan adanya perkembangan pola adulterasi, yaitu penggunaan senyawa lain yang mempunyai aktivitas farmakologis serupa tetapi dengan struktur kimia yang berbeda dari BKO yang selama ini umum ditambahkan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan semakin berkembangnya modus penambahan BKO pada OBA. “Temuan pyrimidenafil menjadi perhatian serius BPOM karena merupakan jenis BKO yang baru pertama kali kami identifikasi dalam pengawasan obat bahan alam di Indonesia. Penggunaan senyawa yang berbeda dari BKO yang selama ini umum ditemukan diduga merupakan salah satu modus operandi pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui pengawasan dan pengujian produk,” jelas Taruna Ikrar.
Temuan ini sekaligus menunjukkan kemampuan BPOM dalam mengantisipasi perkembangan modus adulterasi OBA. BPOM secara berkelanjutan mengembangkan metode analisis, memperluas cakupan pengujian, dan meningkatkan kemampuan laboratorium untuk mengidentifikasi tidak hanya BKO yang selama ini umum ditemukan, tetapi juga senyawa baru, analog, maupun turunannya yang berpotensi ditambahkan secara ilegal ke dalam OBA.
Selain temuan pyrimidenafil tersebut, kegiatan pengawasan BPOM selama periode Juli 2026 juga menemukan 35 item produk OBA tanpa izin edar (TIE) mengandung BKO. BKO yang teridentifikasi pada produk-produk tersebut merupakan BKO yang pernah ditemukan sebelumnya, antara lain sildenafil, sibutramin, deksametason, parasetamol, serta BKO jenis lainnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik penambahan BKO secara ilegal pada OBA masih terus terjadi. BKO merupakan senyawa yang memiliki aktivitas farmakologis dan tidak diperbolehkan ditambahkan ke dalam OBA. Keberadaan BKO yang tidak diinformasikan kepada konsumen dapat menimbulkan risiko kesehatan karena pengguna mengonsumsi zat berkhasiat obat tanpa mengetahui jenis, jumlah, dosis, kontraindikasi, maupun potensi interaksinya dengan obat atau bahan lain yang sedang dikonsumsi.
Terhadap 3 produk yang terbukti mengandung pyrimidenafil, BPOM telah mengambil tindakan tegas berupa pembatalan izin edar. Sementara terhadap 35 item OBA TIE yang mengandung BKO, BPOM melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPOM juga terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengantisipasi kemungkinan penggunaan pyrimidenafil maupun senyawa BKO jenis baru lainnya pada produk OBA. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap produk yang beredar secara luring maupun melalui perdagangan daring.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi nomor izin edar produk yang akan dibeli/konsumsi. Verifikasi dapat dilakukan melalui situs resmi https://cekbpom.pom.go.id/, aplikasi BPOM Mobile, atau melalui menu siaran pers/penjelasan publik yang disediakan di laman https://www.pom.go.id/.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap produk OBA dengan klaim berlebihan, seperti “peningkatan stamina instan” atau “meredakan pegal linu dalam sekejap”, karena produk semacam itu berisiko tinggi mengandung BKO. Masyarakat disarankan hanya membeli produk dari sumber tepercaya, baik secara daring maupun langsung, dan senantiasa mencermati informasi produk pada kemasan atau materi promosi. BPOM mengingatkan untuk tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam Lampiran siaran pers ini, maupun yang telah diumumkan sebelumnya melalui siaran pers resmi BPOM.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
