BPOM Tegaskan Penggunaan Dinitrogen Monoksida Harus Sesuai Peruntukan untuk Cegah Risiko Penyalahgunaan

06-04-2026 Dilihat 2892 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

SIARAN PERS

Nomor HM.01.2.1.04.26.143 Tanggal 6 April 2026

Tentang

BPOM Tegaskan Penggunaan Dinitrogen Monoksida Harus Sesuai Peruntukan untuk Cegah Risiko Penyalahgunaan

 

Jakarta – Kepala BPOM Taruna Ikrar menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (NO) pada 27 Februari 2026. Surat edaran tersebut merupakan bentuk respons BPOM dalam melindungi masyarakat, memperjelas ketentuan produksi dan peredaran NO, serta memastikan NO yang digunakan dalam produk pangan telah memenuhi standar keamanan pangan.

Edaran tersebut juga merupakan respons dalam menyikapi adanya tren penyalahgunaan NO dengan cara dihirup langsung untuk menimbulkan efek kesenangan (euforia). Dinitrogen monoksida atau dinitrogen oksida (NO), yang juga dikenal sebagai “gas tertawa”, merupakan senyawa kimia berbentuk gas yang tidak berwarna dan tidak mudah terbakar. Penyalahgunaan NO dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia (kondisi kurangnya oksigen di tingkat jaringan tubuh), bahkan kematian.

”Dalam praktik yang benar, NO memiliki berbagai manfaat, terutama dalam industri pangan, medis, dan sektor lainnya,” jelas Taruna Ikrar di Jakarta (6/4/2026)

Taruna Ikrar melanjutkan bahwa di bidang pangan, NO telah diakui secara internasional sebagai bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan penggunaannya, sebagaimana tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995. Dalam regulasi nasional, yakni Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, NO termasuk jenis BTP dalam golongan propelan.

Propelan dimaksud merupakan gas yang digunakan untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. Salah satu contoh penggunaannya yang paling dikenal adalah untuk membantu pembentukan busa krim, seperti pada whipped cream. Oleh karena itu, paparan NO dari pangan secara lazim sangat minimal.

Selain di bidang pangan, NO juga dimanfaatkan dalam bidang medis sebagai gas medik untuk agen inhalasi sedasi ringan, analgesik ringan, serta sebagai pendamping anestesi umum. Dalam penggunaannya, NO harus selalu dikombinasikan dengan oksigen dengan kadar 30—50% guna mencegah risiko hipoksia. Penggunaannya sebagai gas medik terbatas di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga tidak memiliki izin edar dan tidak termasuk sebagai sediaan farmasi yang standar kualitasnya diatur di dalam Farmakope Indonesia. Selain itu, NO juga digunakan dalam bidang otomotif untuk meningkatkan performa mesin kendaraan (biasa disebut nitrous oxide system/NOS).

”Melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 ini, BPOM ingin memperjelas kembali mengenai peraturan di bidang produksi, importasi, registrasi, dan peredaran BTP N2O kepada produsen, distributor, dan/atau importir yang memproduksi dan/atau mengedarkan BTP N2O. Salah satunya bahwa setiap sediaan BTP N2O, yang artinya produk tersebut ditujukan untuk penggunaan di bidang pangan, baik  yang  diproduksi di Indonesia maupun diimpor, wajib memiliki izin edar BPOM,” tegas Taruna Ikrar.

BTP N2O yang beredar di Indonesia hanya diizinkan dalam kemasan primer dengan berat bersih lebih kecil atau sama dengan 10 gram per unit. Sediaan BTP tersebut dapat dikemas dan diedarkan secara individual atau dalam kemasan sekunder (multipack). Spesifikasi BTP N2O yang digunakan harus sesuai dengan Kodeks Makanan Indonesia. Kemudian, label individual maupun kemasan sekunder sedikitnya harus mencantumkan keterangan mengenai nama produk, berat/isi bersih, nama dan alamat produsen/importir, tanggal dan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, tulisan ”BTP”, nama golongan BTP, nama jenis BTP, dan batas maksimum penggunaan BTP dalam pangan olahan, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Surat edaran ini juga mengingatkan  bahwa produsen dan pengemas ulang (repacker) wajib memiliki Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB). Importir BTP N2O juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) dan proses importasinya harus memenuhi peraturan-perundang-undangan. 

Langkah penerbitan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dilakukan untuk memastikan BTP N2O yang beredar telah memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan label. ”Hal ini juga sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan BTP N2O,” terang Kepala BPOM mengenai edaran ini.

Lebih lanjut, Kepala BPOM mendorong pelaku usaha, importir, maupun distributor pangan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melakukan produksi atau mengedarkan produk pangan, termasuk BTP pangan. Ia mewajibkan seluruh pelaku usaha memberikan edukasi bahwa N2O hanya digunakan untuk pengolahan/penyajian pangan. Ia juga meminta pelaku usaha agar menyampaikan laporan produksi/impor/peredaran N2O  setiap 6 bulan.

Kepala BPOM mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi penyalahgunaan produk yang berisiko terhadap kesehatan. ”Pastikan hanya menggunakan BTP propelan yang mengandung N2O ataupun jenis BTP lainnya sesuai dengan peruntukan dan cara penggunaan yang tercantum pada kemasannya,” imbuh Kepala BPOM.

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana