SIARAN PERS
Nomor HM.01.1.06.26.171 Tanggal 9 Juni 2026
Tentang
BPOM Luncurkan Program IDAMAN untuk Dorong Peningkatan Literasi dan Pengawasan Jamu
Semarang – Kepala BPOM Taruna Ikrar meluncurkan Program Indonesia Sadar Jamu Aman (IDAMAN) pada Selasa (9/6/2026) di Aula Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Bupati Purworejo Yuli Hastuti, Wakil Walikota Surakarta Astrid Widayani, beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Program IDAMAN merupakan upaya strategis BPOM bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam memilih dan menggunakan jamu yang aman. Program ini juga diharapkan mampu memperkuat pembinaan pelaku usaha obat bahan alam (OBA), serta menekan peredaran produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang tidak memenuhi ketentuan.
“Program IDAMAN merupakan transformasi pendekatan pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dan pembinaan pelaku usaha agar semakin banyak produk obat bahan alam yang aman, bermutu, dan berdaya saing,” urai Taruna Ikrar dalam sambutannya.
Program IDAMAN merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu. Program ini dirancang sebagai gerakan nasional yang mengintegrasikan pengawasan, edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan pelaku usaha melalui sinergi antara BPOM dan pemerintah daerah.
Pelaksanaannya dilakukan melalui intervensi di tingkat kabupaten/kota untuk mewujudkan kabupaten/kota IDAMAN. Keberhasilan program ini memerlukan kolaborasi yang kuat serta komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan IDAMAN secara mandiri, berkelanjutan, dan konsisten.
Program IDAMAN memiliki 3 tujuan utama, yaitu 1) meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan serta pelestarian OBA, 2) meningkatkan kemampuan pelaku usaha OBA dan usaha jamu gendong/jamu racik dalam memenuhi standar keamanan dan mutu, serta 3) memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan dan pembinaan.
Saat ini, BPOM mencatat masih tingginya risiko peredaran OBA ilegal di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan SK yang beredar di masyarakat. Hasilnya, sebanyak 206 produk terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Selain itu, patroli siber BPOM juga menemukan 39.386 tautan penjualan OBA ilegal atau tidak memenuhi ketentuan.
Pada periode Januari hingga April 2026, BPOM melakukan pengawasan melalui sampling dan pengujian terhadap 1.851 produk OBA. Dari jumlah tersebut, ditemukan 87 item produk yang terbukti mengandung BKO. Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan tindak lanjut berupa pemberian sanksi administratif hingga penegakan hukum sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Selain pengawasan produk, BPOM juga melakukan intensifikasi pengawasan terhadap importir OBA dan SK. Pada triwulan II tahun 2026, BPOM memeriksa sebanyak 79 sarana importir di wilayah kerja 10 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 109.456 pieces produk tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp5,95 miliar.
Sementara itu, intensifikasi pengawasan produk SK secara daring yang dilakukan oleh 39 UPT, BPOM menemukan 224 item atau 194.189 pieces produk yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp36,45 miliar. BPOM akan menindaklanjuti temuan tersebut melalui penelusuran dan rekomendasi pemblokiran (take down) tautan penjualan kepada instansi terkait.
Selain pengawasan secara nasional, BPOM juga melakukan penelusuran OBA yang diduga mengandung BKO melalui kegiatan profiling yang berbasis teknologi dan inspeksi lapangan di wilayah Semarang. Dari kegiatan tersebut ditemukan 147 item OBA yang diduga mengandung BKO dan/atau tanpa izin edar (TIE) dengan total 13.263 pieces dan nilai keekonomian mencapai Rp385,5 juta. Seluruh produk telah diamankan sebagai langkah awal untuk mencegah peredaran lebih lanjut di tengah masyarakat. BPOM saat ini melakukan pendalaman dan pengujian guna memastikan ada atau tidaknya kandungan BKO pada temuan tersebut.
Sementara itu, hasil pengawasan rutin di Provinsi Jawa Tengah selama periode tahun 2025 hingga Maret 2026 menunjukkan bahwa BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap 119 sarana produksi dan distribusi OBA. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan 10.267 pieces produk OBA mengandung BKO dengan nilai keekonomian mencapai Rp503,3 juta.
Selain kegiatan pengawasan, BPOM juga melakukan kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap tindak pidana memproduksi dan mengedarkan obat bahan alam yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu. Hasil penindakan yang dilakukan pada tahun 2026 di 7 UPT telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan terhadap 15 sarana ilegal yang memproduksi OBA mengandung BKO dan tanpa izin edar dengan total nilai temuan sebesar Rp1,67 miliar.
“Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa praktik penambahan BKO pada OBA masih menjadi tantangan yang perlu diwaspadai bersama karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat,” tutur Kepala BPOM.
Berbagai temuan tersebut semakin menegaskan pentingnya upaya pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada edukasi dan pemberdayaan masyarakat serta pembinaan pelaku usaha. Oleh karena itu, BPOM meluncurkan Program IDAMAN sebagai langkah strategis jangka panjang untuk membangun ekosistem jamu yang aman, bermutu, dan berdaya saing.
Melalui program ini, BPOM bersama pemerintah daerah akan melakukan pembentukan Kader Jamu Aman, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya OBA mengandung BKO, pendampingan pelaku usaha dan UMKM OBA, pelatihan higiene dan sanitasi, serta pendampingan pemenuhan perizinan usaha. IDAMAN akan dilaksanakan secara bertahap pada periode 2026–2029 dengan sasaran seluruh 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Pemerintah daerah diharapkan menjadi ujung tombak pelaksanaan program melalui fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan edukasi kepada masyarakat. “Ke depan, partisipasi aktif pemerintah daerah dalam mereplikasi program ini diharapkan mampu menurunkan peredaran OBA yang tidak memenuhi ketentuan, juga semakin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan jamu, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal,” harap Kepala BPOM.
Melalui peluncuran program ini, BPOM mengajak seluruh pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, termasuk media massa dan masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya konsumsi jamu yang aman dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk OBA, serta memastikan produk diperoleh dari sarana resmi dan tepercaya.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Page @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
