ENGLISH

Home

About NA-DFC

INDONESIA 

Halaman Utama

Tentang Badan POM
::  Berita Aktual 
::  Peringatan Publik
::  Press Release 
::  Peraturan 
::  Brosur
::  Publikasi
    KOMODITI
::  ULPK
::  Informasi Obat
::  Informasi Keracunan
::  Obat Bahan Alam Ind
::  Sistem Keamanan Pangan Terpadu
    SPECIAL INTEREST
::  Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
::  Balai Besar / Balai POM
::  NSW BPOM (e-bpom)
::  Perpustakaan
::  Web Mail BPOM
::  Q & A

Best    viewed   with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)
  SiteMap
 
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)
ULPK Email
Apa yang dimaksud dengan Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) ?

ULPK adalah unit layanan yang dibentuk untuk menampung pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan mutu, keamanan dan aspek legalitas produk :

  • Obat
  • Makanan dan minuman
  • Kosmetika dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
  • Obat tradisional
  • Narkoba
Apa yang anda dapat peroleh dari ULPK ?

ULPK memberikan layanan informasi yang berkaitan dengan produk-produk obat, makanan, kosmetika dan PKRT, obat tradisional dan narkotika yang tidak memenuhi syarat dan atau salah penggunaannya yang dapat merugikan kesehatan.

Bagaimana cara menyampaikan pengaduan ke ULPK?

  1. Melalui telepon di nomor 021-4263333, 32199000
  2. Melalui faksimili di nomor 021-4263333, 4209221
  3. Melalui Email
  4. Datang langsung ke:
Unit Layanan Pengaduan Konsumen
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Jln. Percetakan Negara No. 23 Jakarta 10560
 
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 42889117
Email: Informasi@pom.go.id
Copyright © 2001 Badan Pengawas Obat dan Makanan - Indonesia.
All rights reserved.