Bantahan terhadap e-mail SK Badan POM RI tentang larangan mengkonsumsi 10 jenis obat yang TIDAK BENAR
Pertanyaan
Apakah e-mail SK Badan POM RI tertanggal 15 April 2003 tentang larangan mengkonsumsi 10 jenis obat benar?
Jawaban
Sehubungan dengan adanya e-mail tentang Surat Keputusan Badan POM tertanggal 15 April 2003 yang menyebutkan 10 jenis obat tidak boleh dikonsumsi dengan berbagai alasan , maka dengan ini dinyatakan bahwa e-mail tersebut TIDAK BENAR dan bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.Pusat Informasi Obat dan Makanan Badan POM RI
:: Foto Kegiatan ::
Visi dan Misi
Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.
Fungsi Badan POM
Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Total Visits :
° 3 User Onlines
Best viewed with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)
SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333 Email: Informasi@pom.go.id