ENGLISH

Home

About NA-DFC

INDONESIA 

Halaman Utama

Tentang Badan POM
    BADAN POM
Berita Aktual 
Peringatan Publik 
Press Release 
Peraturan
Brosur
Publikasi
    KOMODITI
Daftar Antrian Elektronik
Produk Obat dan Produk Biologi
Produk OT, SM dan Kosmetik
Produk Pangan
ULPK
Informasi Obat
Informasi Keracunan
Obat Bahan Alam Ind
Sistem Keamanan Pangan Terpadu
    SPECIAL INTEREST
ACCSQ - PPWG 17th
    Registration Form
    Place of Meeting
    Programme Activities
Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
Balai Besar / Balai POM
NSW BPOM (e-bpom)
Perpustakaan
Web Mail BPOM
 
::  | |

 

Pencarian Dokumen berdasarkan Tanggal : s/d  

PRESS RELEASE
18 January 2010  (Umum > Umum)
PRESS RELEASE BERKAITAN DENGAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PEJABAT ESELON I DAN II BADAN POM SERTA KEPALA BALAI BESAR/BALAI POM

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA

PRESS RELEASE
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
BERKAITAN DENGAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
PEJABAT ESELON I DAN II BADAN POM SERTA
KEPALA BALAI BESAR/BALAI POM
Nomor: KH.00.01.23.00021
18 Januari 2010

  1. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi merupakan instrumen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, dimulai dari pencegahan terhadap praktik-praktik korupsi di lingkungan instansi masing-masing. Disamping itu, UU Nomor 17 Tahun 2007, mengamanatkan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang lainnya.

  2. Berdasarkan hasil Survei Integritas Sektor Publik 2009 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan POM RI berada di peringkat 4 dari 39 instansi pusat yang mencapai skor integritas tertinggi. Ke depan untuk meningkatkan persepsi integritas pada kondisi nyata, praktek birokrasi di Badan POM akan terus ditingkatkan.

  3. Pada tanggal 4 Desember 2009, Badan POM telah mengajukan Program Reformasi Birokrasi di Badan POM kepada Tim Kerja Reformasi Birokrasi Nasional, Kementerian PAN dan RB. Program reformasi birokrasi di Badan POM bertujuan untuk membangun dan membentuk profil dan perilaku aparatur yang memiliki integritas tinggi, produktifitas tinggi, tanggung jawab, dan kemampuan untuk memberikan pelayanan prima serta membangun dan membentuk birokrasi di lingkungan Badan POM yang bersih, efisien, efektif, profesional dan akuntabel.

  4. Penegasan komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi dan percepatan pemberantasan korupsi dilaksanakan melalui penandatanganan Pakta Integritas oleh para pimpinan Eselon I dan Eselon II di lingkungan Badan POM serta para Kepala Balai Besar/Balai POM pada hari Senin tanggal 18 Januari 2010. Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan pernyataan janji mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan obat dan makanan dengan sebaik-baiknya, bersikap jujur, bertanggungjawab dan tidak melakukan praktek kegiatan yang menyimpang dari aturan yang berlaku termasuk korupsi, kolusi dan nepotisme. Selanjutnya, akan menjalankan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan secara optimal untuk memberikan hasil kerja yang terbaik mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi, dan pengawasan dari seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, menuju terwujudnya Good Governance dan Clean Government.

  5. Untuk menjaga dan mengawasi agar para pimpinan yang telah menandatangani Pakta Integritas tetap berkomitmen dalam memberantas KKN dan memberikan hasil kerja terbaik, maka Tim Pemantau Implementasi Reformasi Birokrasi di Badan POM akan terus melakukan pemantauan.

 





:: Foto Kegiatan ::

Visi dan Misi

Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu
Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.

Fungsi Badan POM

Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

  Total Visits :
     ° 1 User Online
Best   viewed   with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)

SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333
Email: Informasi@pom.go.id
Copyright © 2010 Badan Pengawas Obat dan Makanan - Indonesia.
All rights reserved.