ENGLISH

Home

About NA-DFC

INDONESIA 

Halaman Utama

Tentang Badan POM
    BADAN POM
Berita Aktual 
Peringatan Publik 
Press Release 
Peraturan
Brosur
Publikasi
    KOMODITI
Daftar Antrian Elektronik
Produk Obat dan Produk Biologi
Produk OT, SM dan Kosmetik
Produk Pangan
ULPK
Informasi Obat
Informasi Keracunan
Obat Bahan Alam Ind
Sistem Keamanan Pangan Terpadu
    SPECIAL INTEREST
ACCSQ - PPWG 17th
    Registration Form
    Place of Meeting
    Programme Activities
Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
Balai Besar / Balai POM
NSW BPOM (e-bpom)
Perpustakaan
Web Mail BPOM
 
::  | |

 

Pencarian Dokumen berdasarkan Tanggal : s/d  

PRESS RELEASE
14 July 2009  (PKRT > Bahan Berbahaya)
Keterangan pers tentang kemasan makanan dari plastik polietilen (PE) dan polipropilen (PP) nomor KH.00.02.1.55.2889 tanggal 14 Juli 2009

KETERANGAN PERS/ PRESS RELEASE
TENTANG
KEMASAN MAKANAN DARI PLASTIK
POLIETILEN (PE) DAN POLIPROPILEN (PP)
NOMOR: KH.00.02.1.55.2889
TANGGAL 14 JULI 2009

Menindaklanjuti pengawasan terhadap kemasan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI perlu memberikan penjelasan tentang kemasan makanan yang terbuat dari plastik polietilen (PE) dan polipropilen (PP), sebagai berikut:

  1. PE terbuat dari monomer etilen dengan logo  untuk High Density Polyethylene atau  untuk Low Density Polyethylene, sedangkan PP terbuat dari monomer propilen dengan logo   .
  2. Kedua jenis plastik ini mempunyai sifat yang sangat mirip. Dari seluruh jenis kemasan makanan plastik, PE dan PP paling banyak digunakan, dan paling aman dibandingkan dengan jenis kemasan plastik lainnya.
  3. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.po.go.id.
  4. Demikian keterangan ini untuk disebarluaskan.



 


Lampiran Terkait :

Lampiran kode jenis plastik yang lazim di gunakan untuk kemasan makanan





:: Foto Kegiatan ::

Visi dan Misi

Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu
Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.

Fungsi Badan POM

Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

  Total Visits :
     ° 5 User Onlines
Best   viewed   with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)

SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333
Email: Informasi@pom.go.id
Copyright © 2010 Badan Pengawas Obat dan Makanan - Indonesia.
All rights reserved.