Keterangan pers tentang kemasan makanan dari plastik polietilen (PE) dan polipropilen (PP) nomor KH.00.02.1.55.2889 tanggal 14 Juli 2009
KETERANGAN PERS/ PRESS RELEASE TENTANG KEMASAN MAKANAN DARI PLASTIK POLIETILEN (PE) DAN POLIPROPILEN (PP) NOMOR: KH.00.02.1.55.2889 TANGGAL 14 JULI 2009
Menindaklanjuti pengawasan terhadap kemasan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI perlu memberikan penjelasan tentang kemasan makanan yang terbuat dari plastik polietilen (PE) dan polipropilen (PP), sebagai berikut:
PE terbuat dari monomer etilen dengan logo untuk High Density Polyethylene atau untuk Low Density Polyethylene, sedangkan PP terbuat dari monomer propilen dengan logo .
Kedua jenis plastik ini mempunyai sifat yang sangat mirip. Dari seluruh jenis kemasan makanan plastik, PE dan PP paling banyak digunakan, dan paling aman dibandingkan dengan jenis kemasan plastik lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.po.go.id.
Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.
Fungsi Badan POM
Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Total Visits :
° 5 User Onlines
Best viewed with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)
SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333 Email: Informasi@pom.go.id