ENGLISH

Home

About NA-DFC

INDONESIA 

Halaman Utama

Tentang Badan POM
    BADAN POM
Berita Aktual 
Peringatan Publik 
Press Release 
Peraturan
Brosur
Publikasi
    KOMODITI
Daftar Antrian Elektronik
Produk Obat dan Produk Biologi
Produk OT, SM dan Kosmetik
Produk Pangan
ULPK
Informasi Obat
Informasi Keracunan
Obat Bahan Alam Ind
Sistem Keamanan Pangan Terpadu
    SPECIAL INTEREST
ACCSQ - PPWG 17th
    Registration Form
    Place of Meeting
    Programme Activities
Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
Balai Besar / Balai POM
NSW BPOM (e-bpom)
Perpustakaan
Web Mail BPOM
 
::  | |

 

Pencarian Dokumen berdasarkan Tanggal : s/d  

BERITA AKTUAL
8 February 2010  (Balai Besar/Balai POM > Mataram)
Pemusnahan produk OMKABA ilegal/tidak memenuhi ketentuan Balai Besar POM di Mataram

PEMUSNAHAN PRODUK OMKABA ILEGAL / TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
BALAI BESAR POM DI MATARAM

Badan POM RI beserta jajarannya di daerah termasuk Balai Besar POM di Mataram secara rutin dan berkesinambungan telah melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada sarana distribusi dan produksi OMKABA (Obat, Obat Tradisional, Makanan Minuman, Kosmetik, Produk Komplemen dan Bahan Berbahaya) serta pengawasan produk OMKABA yang beredar. Tindak lanjut terhadap temuan produk OMKABA ilegal atau yang tidak memenuhi persyaratan antara lain dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan produk OMKABA Ilegal dilakukan pada hari Sabtu, 30 Januari 2010 dimulai dengan pembakaran produk oleh Wakil Gubernur NTB, Asisten 1 Walikota Mataram, Kepala Satpol PP Prov. NTB dan Kepala Balai Besar POM di Mataram bertempat di Halaman Kantor Balai Besar POM di Mataram, Jalan Catur Warga Mataram dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gerung – Kabupaten Lombok Barat disaksikan oleh unsur Muspida Prov. NTB, Dinas Kesehatan Prov. NTB, Disperindag Prov. NTB, BNP NTB, Kejari Mataram, PN Mataram dan para pemilik barang. Produk OMKABA Ilegal yang dimusnahkan sebanyak 412 koli/karung atau 86.665 kemasan, total 2.133 item obat, obat tradisional, makanan minuman, kosmetika, produk komplemen, dan bahan berbahaya dengan rincian Obat sebanyak 130 item (13.783 kemasan), Obat tradisional sebanyak 191 item (2.701 kemasan), Pangan sebanyak 444 item (42.775 kemasan) dan kosmetika sebanyak 1368 item (27.406 kemasan), taksiran nilai rupiah sekitar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) merupakan hasil pengawasan dan penertiban tahun 2008 – 2009 yang ditemukan di 160 sarana distribusi yang tersebar di kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTB.

Dalam laporannya, Kepala Balai Besar POM di Mataram Dra. Hj. Sri Utami Ekaningtyas, Apt, MM menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pembinaan kepada pelaku usaha yang pada umumnya baru pertama kali melakukan pelanggaran. Untuk itu pelaku usaha diminta membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi mengedarkan OMKABA ilegal/tidak memenuhi ketentuan.

Maksud dan Tujuan dari Pemusnahan Produk OMKABA Ilegal ini adalah untuk Mencegah produk OMKABA Ilegal beredar di masyarakat, Menghindari resiko penyimpanan dan risiko lainnya, Memberi peringatan bagi penguasa/pemilik/penanggungjawab barang, Melindungi masyarakat dari resiko penggunaan produk OMKABA Ilegal.

Kepala Balai Besar POM di Mataram juga menambahkan bahwa pada tahun 2009 BBPOM di Mataram merupakan salah satu dari 13 provinsi yang menerima Mobil Labotorium Keliling (Mobile Laboratory Car) dari Badan POM RI. Mobil Labotorium keliling (Labkel) dilengkapi dengan alat uji cepat untuk deteksi bahan berbahaya (Formalin, Borax, dan Rhodamin B) yang sering disalah gunakan untuk pangan dan kosmetik. Mobil Labkel telah beroperasi secara rutin untuk mengawal pengawasan obat dan makanan terutama keamanan pangan di pasar tradional dan jajan anak sekolah. Hal ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap jaminan keamanan obat dan makanan yang beredar di NTB.

 

Balai Besar POM di Mataram

 

Kegiatan Pemusnahan Produk OMKABA yang dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB Ir. H. Badrul Munir, MM., jajaran
Muspida Provinsi NTB dan para pemilik/penguasa barang

Laporan Kepala Balai Besar POM di Mataram (Dra. Hj. Sri Utami Ekaningtyas, Apt., MM) dan Sambutan Wakil Gubernur NTB pada kegiatan Pemusnahan Produk OMKABA Ilegal / Tidak Memenuhi Ketentuan di Balai Besar POM di Mataram

Perwakilan dari pelaku usaha sedang menandatangani surat pernyataan disaksikan oleh Wakil Gubernur Prov. NTB, Kepala Satpol PP Prov. NTB dan Kepala Balai Besar POM di Mataram

Pemusnahan produk illegal secara simbolis oleh Wakil Gubernur NTB, Asisten 1 Walikota Mataram, Kepala Satpol PP Prov. NTB dan Kepala Balai Besar POM di Mataram

Produk illegal yang dimusnahkan dengan cara dilindas sebelum dibawa ke TPA Gerung

Wakil Gubernur NTB didampingi Kepala Balai Besar POM di Mataram sedang melihat demo pengujian cepat deteksi bahan berbahaya di mobil laboratorium keliling Balai Besar POM di Mataram



Berita Terkait
PEMUSNAHAN PRODUK OMKABA ILEGAL/TIDAK MEMENUHI KETENTUAN BALAI BESAR POM DI MATARAM





:: Foto Kegiatan ::

Visi dan Misi

Visi Badan POM
Obat dan Makanan terjamin Aman Bermanfaat, dan bermutu
Misi Badan POM
Melindungi Masyarakat dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap Kesehatan.

Fungsi Badan POM

Fungsi Badan POM
° Pengaturan, regulasi, dan standardisasi.
° Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan Cara-cara Produksi yang Baik.
° Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
° Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
° Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
° Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
° Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.

  Total Visits :
     ° 8 User Onlines
Best   viewed   with
IE 4.0 or later.
(1024 x 768 pixel)

SiteMap
Badan POM (NA-DFC)
Jl. Percetakan Negara No.23 - Jakarta 10560 Indonesia
Telp: (021) 4244691/42883309/42883462, Fax: (021) 4263333
Email: Informasi@pom.go.id
Copyright © 2010 Badan Pengawas Obat dan Makanan - Indonesia.
All rights reserved.