|
Pemusnahan produk OMKABA ilegal/tidak memenuhi ketentuan Balai Besar POM di Mataram
PEMUSNAHAN PRODUK OMKABA ILEGAL / TIDAK MEMENUHI KETENTUAN BALAI BESAR POM DI MATARAM Badan POM RI beserta jajarannya di daerah termasuk Balai Besar POM di Mataram secara rutin dan berkesinambungan telah melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada sarana distribusi dan produksi OMKABA (Obat, Obat Tradisional, Makanan Minuman, Kosmetik, Produk Komplemen dan Bahan Berbahaya) serta pengawasan produk OMKABA yang beredar. Tindak lanjut terhadap temuan produk OMKABA ilegal atau yang tidak memenuhi persyaratan antara lain dilakukan pemusnahan. Pemusnahan produk OMKABA Ilegal dilakukan pada hari Sabtu, 30 Januari 2010 dimulai dengan pembakaran produk oleh Wakil Gubernur NTB, Asisten 1 Walikota Mataram, Kepala Satpol PP Prov. NTB dan Kepala Balai Besar POM di Mataram bertempat di Halaman Kantor Balai Besar POM di Mataram, Jalan Catur Warga Mataram dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gerung – Kabupaten Lombok Barat disaksikan oleh unsur Muspida Prov. NTB, Dinas Kesehatan Prov. NTB, Disperindag Prov. NTB, BNP NTB, Kejari Mataram, PN Mataram dan para pemilik barang. Produk OMKABA Ilegal yang dimusnahkan sebanyak 412 koli/karung atau 86.665 kemasan, total 2.133 item obat, obat tradisional, makanan minuman, kosmetika, produk komplemen, dan bahan berbahaya dengan rincian Obat sebanyak 130 item (13.783 kemasan), Obat tradisional sebanyak 191 item (2.701 kemasan), Pangan sebanyak 444 item (42.775 kemasan) dan kosmetika sebanyak 1368 item (27.406 kemasan), taksiran nilai rupiah sekitar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) merupakan hasil pengawasan dan penertiban tahun 2008 – 2009 yang ditemukan di 160 sarana distribusi yang tersebar di kabupaten/kota di wilayah Provinsi NTB. Dalam laporannya, Kepala Balai Besar POM di Mataram Dra. Hj. Sri Utami Ekaningtyas, Apt, MM menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pembinaan kepada pelaku usaha yang pada umumnya baru pertama kali melakukan pelanggaran. Untuk itu pelaku usaha diminta membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi mengedarkan OMKABA ilegal/tidak memenuhi ketentuan. Maksud dan Tujuan dari Pemusnahan Produk OMKABA Ilegal ini adalah untuk Mencegah produk OMKABA Ilegal beredar di masyarakat, Menghindari resiko penyimpanan dan risiko lainnya, Memberi peringatan bagi penguasa/pemilik/penanggungjawab barang, Melindungi masyarakat dari resiko penggunaan produk OMKABA Ilegal. Kepala Balai Besar POM di Mataram juga menambahkan bahwa pada tahun 2009 BBPOM di Mataram merupakan salah satu dari 13 provinsi yang menerima Mobil Labotorium Keliling (Mobile Laboratory Car) dari Badan POM RI. Mobil Labotorium keliling (Labkel) dilengkapi dengan alat uji cepat untuk deteksi bahan berbahaya (Formalin, Borax, dan Rhodamin B) yang sering disalah gunakan untuk pangan dan kosmetik. Mobil Labkel telah beroperasi secara rutin untuk mengawal pengawasan obat dan makanan terutama keamanan pangan di pasar tradional dan jajan anak sekolah. Hal ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap jaminan keamanan obat dan makanan yang beredar di NTB. Balai Besar POM di Mataram 
| Kegiatan Pemusnahan Produk OMKABA yang dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB Ir. H. Badrul Munir, MM., jajaran Muspida Provinsi NTB dan para pemilik/penguasa barang | 
|  | Laporan Kepala Balai Besar POM di Mataram (Dra. Hj. Sri Utami Ekaningtyas, Apt., MM) dan Sambutan Wakil Gubernur NTB pada kegiatan Pemusnahan Produk OMKABA Ilegal / Tidak Memenuhi Ketentuan di Balai Besar POM di Mataram | 
| Perwakilan dari pelaku usaha sedang menandatangani surat pernyataan disaksikan oleh Wakil Gubernur Prov. NTB, Kepala Satpol PP Prov. NTB dan Kepala Balai Besar POM di Mataram | 
| Pemusnahan produk illegal secara simbolis oleh Wakil Gubernur NTB, Asisten 1 Walikota Mataram, Kepala Satpol PP Prov. NTB dan Kepala Balai Besar POM di Mataram | 
| Produk illegal yang dimusnahkan dengan cara dilindas sebelum dibawa ke TPA Gerung | 
| Wakil Gubernur NTB didampingi Kepala Balai Besar POM di Mataram sedang melihat demo pengujian cepat deteksi bahan berbahaya di mobil laboratorium keliling Balai Besar POM di Mataram |
Berita Terkait PEMUSNAHAN PRODUK OMKABA ILEGAL/TIDAK MEMENUHI KETENTUAN BALAI BESAR POM DI MATARAM
|