5 Hal Penting Yang Wajib Diketahui Eksportir Pangan

UDAH TAU BELUM?

Hai #SahabatBPOM, sekarang telah terbit Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE) Pangan Olahan. Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian layanan bagi pelaku usaha, mendukung peningkatan ekspor pangan olahan Indonesia, serta membantu pemenuhan persyaratan negara tujuan ekspor.

Yuk, simak 5 hal penting dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2026 pada setiap slide dan manfaatkan layanan BPOM untuk mendukung produk pangan Indonesia semakin mendunia!

#BPOMRI
#PerBPOM6Tahun2026
#SKEPanganOlahan


188 Bagikan :
Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana