Jakarta — BPOM terus memperkuat budaya integritas di lingkungan organisasi melalui kegiatan “Taklimat Komitmen Integritas” yang digelar pada Selasa (30/6/2026) di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, Jakarta. Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala BPOM Taruna Ikrar ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama BPOM sebagai upaya memperkuat komitmen bersama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam arahannya menyampaikan bahwa BPOM memiliki 2 mandat utama yang harus berjalan secara beriringan, yakni pengawasan dan pelayanan publik. Menurutnya, kedua fungsi tersebut menuntut integritas tinggi dari seluruh jajaran agar pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal dan tetap berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“BPOM harus memastikan hasil pengawasan yang akurat dan valid untuk melindungi masyarakat. Di sisi lain, pelayanan publik juga harus diberikan secara prima, cepat, transparan, serta mampu memenuhi ekspektasi masyarakat sebagai penerima layanan,” ujar Taruna Ikrar.
Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, BPOM mengawasi seluruh siklus proses bisnis. Pengawasan ini dimulai dari pengawasan pre-market, post-market, pemberian sanksi administratif, pemberian sanksi sosial dengan mengumumkan produk tidak memenuhi ketentuan, hingga penindakan, penyitaan, dan penegakan hukum yang berdampak terhadap sanksi pidana penjara atau pidana denda.
“BPOM berinteraksi langsung dengan pelaku usaha pada seluruh siklus proses bisnis sehingga diperlukan komitmen dari semua pihak, terutama pimpinan unit, untuk mengidentifikasi risiko suap, gratifikasi, dan korupsi secara komprehensif. Kinerja kita akan memberikan output perizinan yang membuat orang bisa melakukan usaha. Dan ini berkontribusi terhadap ekonomi negara sebesar 6 triliun rupiah,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan sistem integritas, BPOM telah memiliki regulasi internal melalui Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan BPOM. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penanganan Benturan Kepentingan juga tengah diperbarui agar selaras dengan kebijakan nasional dalam pengelolaan konflik kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas.
Kepala BPOM juga menyoroti proses pendukung organisasi, khususnya pengadaan barang dan jasa (PBJ), yang menjadi salah satu area dengan tingkat kerawanan tindak pidana korupsi cukup tinggi. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama periode 2021–2025, tercatat 213 kasus tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, seluruh pimpinan unit diingatkan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan serta bebas dari intervensi maupun praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Selain itu, Taruna Ikrar juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) BPOM yang menunjukkan tren fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir. Nilai SPI BPOM meningkat dari 83,47 pada tahun 2023 menjadi 83,98 pada 2024, tetapi sedikit menurun menjadi 80,03 pada 2025. Seluruh jajaran harus menjaga diri dari intervensi pihak lain, suap, pungutan liar, dan konflik kepentingan, serta menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
“Mari kita saling mengingatkan dan menguatkan. Kita bulatkan tekad untuk bersama-sama melawan suap, korupsi, dan gratifikasi. Kita selesaikan tugas dan kewenangan kita secara terhormat dan sebaik-baiknya,” pesannya kembali.
Lebih lanjut, seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama diinstruksikan untuk menjaga integritas dan marwah organisasi, serta menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Pimpinan tinggi perlu untuk dapat mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing guna mendeteksi, mencegah, dan merespons setiap potensi pelemahan integritas di lingkungan kerja.
Kepala BPOM menegaskan bahwa integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga. Dengan komitmen bersama, seluruh jajaran BPOM diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan, memperkuat budaya antikorupsi, serta terus mengokohkan BPOM sebagai institusi yang profesional, akuntabel, dan tepercaya dalam melindungi masyarakat.
Terakhir, Kepala BPOM mengutip quote Baharudin Lopa, “Korupsi tidak akan pernah hilang jika masih ada toleransi terhadap ketidakjujuran”. Ia juga mengutip quote C. S. Lewis "Integrity is doing the right thing, even when no one is watching". Ia juga menyerukan jajaran BPOM untuk bersama “Tolak Gratifikasi, Bangun Integritas”.
(HM-Devi)
Jakarta — BPOM terus memperkuat budaya integritas di lingkungan organisasi melalui kegiatan “Taklimat Komitmen Integritas” yang digelar pada Selasa (30/6/2026) di Auditorium Gedung Merah Putih BPOM, Jakarta. Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala BPOM Taruna Ikrar ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama BPOM sebagai upaya memperkuat komitmen bersama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam arahannya menyampaikan bahwa BPOM memiliki 2 mandat utama yang harus berjalan secara beriringan, yakni pengawasan dan pelayanan publik. Menurutnya, kedua fungsi tersebut menuntut integritas tinggi dari seluruh jajaran agar pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal dan tetap berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“BPOM harus memastikan hasil pengawasan yang akurat dan valid untuk melindungi masyarakat. Di sisi lain, pelayanan publik juga harus diberikan secara prima, cepat, transparan, serta mampu memenuhi ekspektasi masyarakat sebagai penerima layanan,” ujar Taruna Ikrar.
Lebih lanjut, Ia menekankan bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, BPOM mengawasi seluruh siklus proses bisnis. Pengawasan ini dimulai dari pengawasan pre-market, post-market, pemberian sanksi administratif, pemberian sanksi sosial dengan mengumumkan produk tidak memenuhi ketentuan, hingga penindakan, penyitaan, dan penegakan hukum yang berdampak terhadap sanksi pidana penjara atau pidana denda.
“BPOM berinteraksi langsung dengan pelaku usaha pada seluruh siklus proses bisnis sehingga diperlukan komitmen dari semua pihak, terutama pimpinan unit, untuk mengidentifikasi risiko suap, gratifikasi, dan korupsi secara komprehensif. Kinerja kita akan memberikan output perizinan yang membuat orang bisa melakukan usaha. Dan ini berkontribusi terhadap ekonomi negara sebesar 6 triliun rupiah,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan sistem integritas, BPOM telah memiliki regulasi internal melalui Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan BPOM. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penanganan Benturan Kepentingan juga tengah diperbarui agar selaras dengan kebijakan nasional dalam pengelolaan konflik kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas.
Kepala BPOM juga menyoroti proses pendukung organisasi, khususnya pengadaan barang dan jasa (PBJ), yang menjadi salah satu area dengan tingkat kerawanan tindak pidana korupsi cukup tinggi. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selama periode 2021–2025, tercatat 213 kasus tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, seluruh pimpinan unit diingatkan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan serta bebas dari intervensi maupun praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Selain itu, Taruna Ikrar juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) BPOM yang menunjukkan tren fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir. Nilai SPI BPOM meningkat dari 83,47 pada tahun 2023 menjadi 83,98 pada 2024, tetapi sedikit menurun menjadi 80,03 pada 2025. Seluruh jajaran harus menjaga diri dari intervensi pihak lain, suap, pungutan liar, dan konflik kepentingan, serta menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
“Mari kita saling mengingatkan dan menguatkan. Kita bulatkan tekad untuk bersama-sama melawan suap, korupsi, dan gratifikasi. Kita selesaikan tugas dan kewenangan kita secara terhormat dan sebaik-baiknya,” pesannya kembali.
Lebih lanjut, seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama diinstruksikan untuk menjaga integritas dan marwah organisasi, serta menghormati seluruh proses yang sedang berjalan. Pimpinan tinggi perlu untuk dapat mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing guna mendeteksi, mencegah, dan merespons setiap potensi pelemahan integritas di lingkungan kerja.
Kepala BPOM menegaskan bahwa integritas bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga. Dengan komitmen bersama, seluruh jajaran BPOM diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan, memperkuat budaya antikorupsi, serta terus mengokohkan BPOM sebagai institusi yang profesional, akuntabel, dan tepercaya dalam melindungi masyarakat.
Terakhir, Kepala BPOM mengutip quote Baharudin Lopa, “Korupsi tidak akan pernah hilang jika masih ada toleransi terhadap ketidakjujuran”. Ia juga mengutip quote C. S. Lewis "Integrity is doing the right thing, even when no one is watching". Ia juga menyerukan jajaran BPOM untuk bersama “Tolak Gratifikasi, Bangun Integritas”. (HM-Devi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
