Surabaya – Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan komitmen BPOM dalam memperkuat pengawasan produk nikotin dan tembakau, khususnya rokok elektronik, guna melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif. Hal tersebut disampaikan Taruna Ikrar saat memberikan materi secara daring pada The 11th Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026 yang digelar di Universitas Airlangga, Surabaya pada Kamis (21/5/2026).
Dalam paparannya bertajuk “Pemantauan yang Efektif terhadap Produk Nikotin dan Tembakau: Strategi Saat Ini dan di Masa Depan”, Taruna Ikrar menyebut Indonesia tengah berada dalam situasi “darurat perokok pemula”. Berdasarkan data yang dipaparkan, prevalensi anak dan remaja usia 10–18 tahun yang merokok aktif mencapai 7,4% atau setara lebih dari 5 juta anak di Indonesia.
“Penggunaan rokok elektronik juga melonjak akibat narasi harm reduction yang dikampanyekan pihak industri. Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional,” ujar Taruna Ikrar.
Ia menegaskan, rokok elektronik tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin, zat toksik, hingga zat karsinogenik yang dapat memicu ketergantungan dan berdampak buruk terhadap kesehatan. Bahkan, dalam sejumlah kasus, perangkat vape juga disalahgunakan sebagai media penggunaan new psychoactive substances (NPS) dan zat berbahaya lainnya.
“Pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi lintas sektor,” tegasnya.
Taruna Ikrar menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, BPOM memiliki peran penting dalam pengawasan pascaperedaran (post-market surveillance) produk tembakau dan rokok elektronik. BPOM, lanjutnya, memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin, bahan tambahan yang dilarang, hingga pencantuman peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW). Untuk memperkuat sistem pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif.
Selain regulasi, BPOM juga telah menjalankan pilot project pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap ketentuan terbaru masih perlu ditingkatkan, terutama terkait perlindungan anak dan remaja.
“Untuk mendukung pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi, BPOM mengembangkan BPOM-WATCH (Web-based Application for Tobacco Control Hub) sebagai sistem pelaporan digital guna memperkuat pemantauan kepatuhan pelaku usaha secara lebih akuntabel,” jelas Taruna Ikrar.
Dalam forum ICTOH tersebut, Taruna Ikrar juga memaparkan strategi pengawasan BPOM ke depan, antara lain melalui penguatan standardisasi dan pembatasan kadar nikotin serta tar, penguatan kapasitas laboratorium pengujian, hingga peningkatan kolaborasi lintas sektor dan integritas kebijakan kesehatan publik. “Keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Supiyanto mengungkapkan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape telah terjadi secara masif di Indonesia. Menurutnya, modus operandi dilakukan melalui clandestine lab maupun jaringan peredaran gelap dengan sasaran utama generasi muda.
“Negara wajib segera hadir untuk menghentikan eksploitasi vape sebagai alat utama penyalahgunaan narkotika dengan cara melarang total peredaran vape di Indonesia,” tegas Supiyanto.
Dari sisi akademisi, Ni Made Dian Kurniasari dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana memaparkan hasil kajian mengenai persepsi remaja terhadap kemasan dan daya tarik rokok elektronik. Ia menilai desain kemasan, variasi rasa, dan strategi promosi menjadi faktor utama yang menarik minat remaja untuk menggunakan vape. Karena itu, ia mendorong penguatan regulasi terhadap iklan, promosi, penjualan, serta standardisasi kemasan rokok elektronik untuk mengurangi daya tarik produk bagi anak dan remaja.
“Perlu komunikasi, informasi, dan edukasi yang lebih kuat agar remaja memahami bahwa rokok elektronik bukan simbol gaya hidup,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dosen Senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti menyoroti strategi industri rokok elektronik yang mempromosikan narasi tobacco harm reduction untuk memengaruhi persepsi publik dan pengambil kebijakan. Menurutnya, produk rokok elektronik dipasarkan secara inovatif melalui desain, kemasan, rasa, serta strategi pemasaran yang menyasar generasi muda. Ia menegaskan perlunya langkah bersama yang mendesak, mulai dari penguatan regulasi hingga pencegahan kolaborasi dengan industri rokok.
“Generasi muda harus diberdayakan untuk berani ‘Say No’ terhadap semua produk adiktif,” katanya.
Menutup paparannya, Taruna Ikrar mengajak seluruh pihak, mulai dari akademisi, peneliti, komunitas kesehatan, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk bersama-sama memperkuat pengawasan dan edukasi demi melindungi generasi muda Indonesia. “Mari bersama-sama putuskan rantai adiksi dan bangun lingkungan yang lebih sehat bagi generasi mendatang melalui pengawasan yang kuat, edukasi yang konsisten, dan kolaborasi yang berkelanjutan. Be Smart, Don’t Start,” pungkasnya. (HM-Benny)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
