Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar Senin (22/6/2026) menghadirkan BPOM serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Pertemuan ini membahas pengawasan dan perlindungan konsumen mengenai air minum dalam kemasan (AMDK).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengawasan AMDK dilakukan secara menyeluruh, baik sebelum maupun sesudah produk beredar serta ketentuan yang berlaku sebagai pangan olahan. “BPOM melakukan pengawasan pre-market dan post-market untuk memastikan AMDK memenuhi persyaratan keamanan, mutu, serta label dan iklan yang tidak menyesatkan,” ujarnya.
Dalam paparannya, Kepala BPOM menyampaikan hasil pengawasan tahun 2025. Sebanyak 39% sarana produksi AMDK ditemukan tidak memenuhi ketentuan, terutama terkait higiene, sanitasi, dan pengendalian mutu. “Paparan jangka panjang bromat pada manusia berisiko memicu kanker sehingga pengendalian parameter ini menjadi prioritas dalam pengawasan,” kata Taruna Ikrar.
Sementara itu, BPKN menyoroti aspek perlindungan konsumen dari sisi klaim iklan dan label. Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menekankan pentingnya transparansi informasi. “Ketidaksesuaian narasi klaim dengan fakta teknis menciptakan asimetri informasi dan berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur,” tegasnya.
BPKN juga mengingatkan adanya pengaduan masyarakat terkait galon isi ulang dan undian hadiah AMDK yang tidak transparan. Rekomendasi BPKN mencakup penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib AMDK serta kebijakan perlindungan konsumen terhadap air minum isi ulang tidak bermerek.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty mengatakan bahwa keberhasilan pengawasan itu bukan dari banyaknya temuan. Ia menyebut keberhasilan pengawasan perlu dilihat dari sejauh mana temuan tersebut, sampai mana diselesaikan, dan menjadi solusi agar tidak terulang kembali.
“Masyarakat tidak tahu banyak mengenai informasi AMDK, padahal konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas. Kita sudah di era transparansi, keterbukaan informasi bisa meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, sekaligus memperkuat perlindungan kepada konsumen,” jelasnya.
Anggota Komisi VII DPR Bambang Haryo Soekartono menegaskan bahwa BPOM dan BPKN perlu memerhatikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurutnya, PDAM hanya terdistribusi di 20-60% wilayah di Indonesia, yang jika berkaca pada beberapa negara di luar negeri, dapat langsung diminum sehingga mampu menekan harga.
Sementara, Anggota Komisi VII DPR Novita Hardini menyampaikan bahwa isu mengenai AMDK merupakan krisis keadilan air, krisis keamanan produk, dan krisis tanggung jawab sosial. “Saya ingin mendorong BPOM dan BPKN untuk lebih proaktif melakukan stimulasi, sosialisasi di daerah pemilihan (dapil), di mana masyarakat-masyarakat kami menggantungkan keamanan kehidupannya kepada kami di Senayan,” jelasnya.
Kepala BPOM mengapresiasi seluruh masukan dari Komisi VII DPR dan menegaskan komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat, khususnya terkait AMDK. BPOM terus meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko keamanan pangan, termasuk memastikan keamanan dan mutu produk AMDK di sepanjang rantai pangan. BPOM juga berharap pelaku usaha AMDK semakin mematuhi regulasi sehingga sarana produksi AMDK yang memenuhi ketentuan semakin bertambah jumlahnya.
Taruna Ikrar menyatakan komitmen BPOM untuk meningkatkan transparansi hasil pengawasan kepada publik dan membangun sistem pengawasan yang lebih terukur serta akan mengembangkan standar dan metode pengujian mikroplastik. “Kami akan memublikasikan hasil pengawasan secara lebih terbuka untuk perlindungan konsumen,” pungkasnya. (HM-Maulvi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
